Implementasi K3

Implementasi K3 merupakan penerapan K3 yang dilakukan Departemen Teknik Industri Undip

Departemen Teknik Industri Universitas Diponegoro berkomitmen penuh terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagai upaya pengendalian potensi bahaya yang ada dan melindungi seluruh civitas akademika di lingkungan Teknik Industri UNDIP. Komitmen kami didukung oleh kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang dimiliki oleh Fakultas Teknik UNDIP yang dapat diakses pada link berikut: https://k3.ft.undip.ac.id/about/kebijakank3/

Sebagai bentuk komitmen dan aksi dalam implementasi K3, berikut struktur organisasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Departemen Teknik Industri UNDIP.

Berikut merupakan sarana dan prasarana beserta penunjang dari implementasi K3 di Departemen Teknik Industri UNDIP:

1. Penunjang Penanganan Kebakaran di TI

          • Departemen Teknik Industri memiliki dua jenis alat dalam menangani kebakaran, yaitu Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan Fire Blanket.
          • Setiap area kampus dilengkapi oleh APAR (jenis dry chemical powder dan karbon dioksida) untuk memadamkan api dan mencegah penyebaran api yang lebih luas.
          • Pelaksanaan pelatihan penanganan kebakaran dilakukan secara rutin kepada seluruh civitas akademika Teknik Industri UNDIP untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan dasar mengenai upaya penanganan kebakaran.

2. Tanggap Darurat

          • Setiap ruangan memiliki denah jalur evakuasi darurat beserta papan petunjuk keluar sebagai petunjuk keluar ruangan yang aman dalam keadaan darurat.
          • Departemen Teknik Industri memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk proses evakuasi dan penanganan saat terjadinya kecelakaan kerja. Dokumen SOP Proses Evakuasi dan Penanganan Kecelakaan Kerja Departemen Teknik Industri:
          • Setiap denah jalur evakuasi dilengkapi informasi nomor-nomor telepon penting yang dapat dihubungi ketika kondisi darurat.

3. Safety Induction

          • Penayangan video Safety Induction dilakukan setiap sebelum dimulainya kelas atau kegiatan tertentu untuk memberikan pengetahuan mengenai berbagai potensi bahaya yang terdapat di lingkungan Departemen Teknik Industri beserta Tindakan pengendaliannya.
          • Video Safety Induction Departemen Teknik Industri: https://www.youtube.com/watch?v=enL9qvEnJEc

4. Pemantauan Potensi Bahaya

          • SOP Praktikum dan Berkegiatan di Lingkungan TI. Terdapat prosedur yang wajib ditaati dalam menjalankan praktikum maupun kegiatan lainnya di lingkungan Teknik Industri. Prosedur yang wajib ditaati antara lain:
            1. Menggunakan pakaian yang sopan
            2. Bertutur kata baik
            3. Menjaga etika dan perilaku yang sopan
            4. Menjaga kebersihan dan keamanan fasilitas serta peralatan kampus
            5. Mengikuti arahan petunjuk evakuasi bila terjadi keadaan darurat
            6. Menjaga kemanaan serta ketertiban di lingkungan kampus
          • Izin Kerja. Sebelum praktikum dilaksanakan, dilakukan pengisian Job Safety Analysis (JSA) guna mengidentifikasi potensi bahaya, menganalisis risiko, penentuan langkah pengendalian dan prosedur keselamatan pada kegiatan yang akan dilaksanakan. JSA Laboratorium Rekayasa Sistem Kerja dan Ergonomi (RSKE), Laboratorium Lean and Sustainable Supply Chain (LSSC), Laboratorium Decision Support System (DSS), dan Laboratorium Sistem Produksi (LSP) dapat diakses pada link berikut:

5. Fasilitas Kesehatan

          • Pada setiap lantai dan laboratorium, tersedia kotak P3K yang menyediakan peralatan medis untuk memberikan pertolongan pertama pada suatu cedera atau kecelakaan.
          • Terdapat ruang kesehatan untuk menangani keluhan kesehatan ringan bagi civitas akademika Teknik Industri UNDIP.
          • Terdapat fasilitas penunjang bagi disabilitas berupa kursi roda dan ramp (bidang landai).