Stimulus Perekonomian Pemerintah Indonesia
Stimulus Perekonomian Pemerintah Indonesia
Belum lama berselang, pemerintah melalui Menteri Keuangan menyampaikan rencana stimulus perekonomian Indonesia. Total dana stimulus fiskal diperkirakan mencapai Rp71,3 triliun yang terdiri dari:
(1) Keringanan pajak sebesar Rp 43 triliun
(2) subsidi pajak dan bea masuk Rp 13,3 triliun
(3) subsidi energi Rp 4,2 triliun
(4) PNPM sebesar Rp 0,6 triliun
(5) tambahan belanja infrastruktur sebesar Rp 7,7 triliun
(6) KUR dan BLK sebesar Rp 2,5 triliun.
Apakah dana stimulus itu? Untuk menghadapi dampak krisis ekonomi global, Indonesia berusaha menciptakan dan atau memberi stimulus pada ekonominya agar jangan sampai menciut ke besaran yang tidak diinginkan.
Berikut adalah contoh konkrit penerapan dana stimulus. Stimulus point (1) berupa keringanan pajak (pajak penghasilan atau PPh) dimaksudkan untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Misal terdapat sebuah produk seharga Rp 100.000,- + PPh 10% = Rp 110.000,-. Dengan keringanan pajak (yang didapat dari stimulus) dari 10% menjadi 5%, maka harga produk menjadi Rp 105.000,-. Dengan demikian daya beli akan meningkat, produsen barang akan tetap bisa bertahan, tidak perlu ada PHK karena lapangan kerja tetap ada, sehingga angka pengangguran dan kemiskinan dapat ditekan. Jadi, dana stimulus adalah dana “pancingan” untuk memberikan efek domino positif terhadap jalannya roda perekonomian sehingga tetap lancar dan tidak tersendat.
Dari 6 alokasi dana stimulus yang tersebut diatas, yang dinilai paling efektif untuk menjadi “pancingan” dan akan menimbulkan efek domino yang paling luas terhadap perekonomian adalah alokasi tambahan dana infrastruktur. Pembangunan infrastruktur yang dimaksud antara lain jalan raya, pelabuhan laut, pelabuhan udara, irigasi, transmisi, air bersih, pasar, rumah susun sewa, dan jalan penunjang pertanian. “Pembangunan infrastruktur tersebut juga mampu membuka lapangan kerja yang bagi rakyat miskin,” ujar Ketua Dewan Perwakilan Daerah Ginanjar Kartasasmita di DPD RI, Jakarta, Kamis (5/2).
Lalu, darimana sumber dan stimulus yang mencapai Rp 71,3 triliun itu? Di negara-negara maju, mereka memiliki dana yang tersisa dari APBN mereka, sehingga paket stimulus dapat diambil dari dana tersebut. Sayangnya, Indonesia tidak memiliki anggaran yang cukup untuk mendukung paket stimulus. Karena itu, seiring dengan disetujuinya paket stimulus ini, defisit APBN menjadi membengkak, dari Rp 51,3 triliun (1% dari PDB) meroket 2,7 kali lipat menjadi Rp139,5 triliun (2,5% dari PDB). Skenario pemerintah untuk membiayai defisit tersebut adalah:
(1) Dari sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA) tahun lalu sebesar Rp51,3 triliun
(2) Penarikan pinjaman siaga yang telah dijanjikan beberapa institusi dan negara donor (sebesar Rp44,5 triliun)
(3) Penerbitan surat utang negara (SUN), dan kemungkinan besar dari penambahan utang luar negeri.
